Total Tayangan Halaman

Sabtu, 09 September 2017

SILISIK 0003

Kumpulan Bahan Belajar Interen :
Daftar istilah dan singkatan;
Rezim. Manipol (singkatan).Usdek (singkatan). Politik hukum.
Rezim adalah serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat (wikipedia bahasa Indonesia).

Perundang - undangan Pendidikan Indonesia sepanjang Zaman :

 1. Masa Kemerdekaan  (Periode 1945 - 1955)

2. Rezim Orde lama Periode   Tahun 1955 - 1967

     1). Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah
     Penulis belum menemukan No.....Lembar negara dari Undang-undang No.4 tahun 1950.
     (1) PP No. 65 tahun 1951 tentang urusan sekolah rendah di serahkan ke daerah provinsi.

2). UU No. 12 Tahun 1954 tentang Berlakunya UU No.4 Tahun 1950. Lembar Negara Tahun 1954                Nomor38. Artinya  Undang undang nomor 4 , selama empat tahun belum terlaksana.

3) UU N0.27 Tahun 1961 tentang Ptndidikan Tinggi Indonesia
4) UU No.14 tahun 1965 tentang Majlis Pendidikan Nasional
5) UU No. 19 tahun 1965 tentang pokok-pokok sistem pendidikan nasional.
    Pada masa ini kondisi iklim politik hukum bernuansa MANIPOL - USDEK (Manifestasi politik - UUD         1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi terpimpin , Kepribadian Indonesia).seperti di jelaskan oleh
     Ruli septiana Azizah pada Blognya,kendadaku.blogspot.co.id, sebagai berikut:

Perkembangan politik masa orde lama yang mempengaruhi jalannya kebijakan pendidikan nasional adalah sejak 1959, Indonesia berada di bawah gelora Manipol (Manifestasi Politik)-USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).
Manipol-Usdek telah menjadi "dewa" dalam kehidupan politik Indonesia dan juga "dewa" dalam bidang kehidupan lainnya, termasuk bidang pendidikan. Keputusan Presiden Nomor 145 tahun 1965 merumuskan tujuan pendidikan nasional pendidikan Indonesia sesuai dengan Manipol-Usdek, yaitu "Tujuan pendidikan nasional, baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila." Manusia sosialis Indonesia adalah cita-cita utama setiap usaha pendidikan di Indonesia. Berdasarkan intsruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan No. 2 tanggal 17 Agustus 1961, diadakan perincian yang lebih lanjut mengenaiPantja Wardhana/Hari Krida.
Untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan Manipol diinstruksikan sebagai berikut :
1.      Menegaskan Pancasila dengan Manipol sebagai pelengkapnya sebagai
asas pendidikan Nasional.
2.      Menetapkan Panca Wardhana sebagai sistem pendidikan yang berisi
prinsip-prinsip :
a)      Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasional /internasional/ keagamaan.
b)      Perkembangan kecerdasan.
c)      Perkembangan emosional artistik atau rasa keharuan dan keindahan lahir batin.
d)     Perkembangan kerajinan tangan
e)      Perkembangan jasmani
3.      Menyelenggarakan "hari krida" atau hari untuk kegiatan-kegiatan lapangan kebudayaan, kesenian, olahraga, dan permainan pada tiap-tiap hari Sabtu.
Di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, Pancasila dan Manipol
diajarkan sebagai mata pelajaran. Demikian pula pendidikan agama diberikan  dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya. Perguruan tinggi telah dijadikan saran melaksanakan kehidupan politik yang hidup pada masa itu. Dalam menyesuaikan perkembangan perguruan tinggi dengan politik
pemerintah pada waktu itu, dirumuskalah kebijakan Departemen PTIP
sebagai berikut.
1.      Menghasilkan sarjana-sarjana pancasila/manipol dan ahli untuk melaksanakan pembangunan. Kebijaksanaan negara sosialis yang mendidik sarjana-sarjana red and expert. Sarjana-sarjana demikian membawa kemajuan pesat dalam bidang pembangunan.
2.      Mengintensifkan dan dorongan penelitian-penelitian, baik penelitian dasar maupun terapan, yang ditujukan kepada kebutuhan masyarakat Indonesia dengan memberikan prioritas kepada bidang sandang, pangan, dan pembangunan.
3.      Mewajibkan kepada perguruan-perguruan tinggi untuk mengintegrasikan
dirinya dengan masyarakat sehingga dapat menjadi mercusuar guna menghindarkan pemisahan-pemisahan perguruan tinggi dari persoalan-persoalan masyarakat yang aktual.
Dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan nasional, melalui penetapan
Presiden Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, antara lain dirumuskan kembali mengenai dasar asas pendidikan nasional, tujuan, isi moral, dan politik pendidikan nasional. Hal yang menarik di dalam rumusan-rumusan tersebut adalah diteggaskan sekali lagi bahwa tugas pendidikan nasional dalam revolusi Indonesia ialah menghimpun kekuatan progresif revolusioner berporoskan Nasakom. 
          6. Keputusan Menteri PP & K No. 4223 tahun 1951 tantang pembentukan Jawatan Pengajaran                       disekolah-sekolah.



3. Rezim Orde Baru Periode   Tahun 1967 - 1998


4. Rezim Pasca Orde Baru Periode   tahun  1999 - Sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar