BAB I
PENDAHULUAN
Keadaan
penduduk Kota Bekasi yang heterogen dengan berbagai etnis dengan dinamika
penduduknya serta konsentrasi pergerakan kegiatan usaha pada perdagangan dan
jasa menimbulkan pergesekan sosial, gejolak hukum serta tuntutan pelayanan publik
yang semakin tinggi sehingga perlu didukung oleh intrumen hukum dalam bentuk
regulasi ataupun penegakan hukum.
Produk hukum
dalam bentuk regulasi ataupun Putusan Peradilan harus mencerminkan nilai
keadilan maupun mengakomodir kebutuhan masyarakat. Untuk melakukan pembaharuan/perbaikan regulasi
ataupun penegakan hukum diperlukan hasil penelitian akademik maupun praktisi
bidang hukum.
Kualitas
hasil penelitian para akademisi maupun praktisi sangat bergantung pada bahan
hukum yang diperoleh maupun diolah para peneliti. Bahan hukum (input) yang
salah akan menghasilkan produk (out put) yang salah.
Dalam
realitanya tedapat kesenjangan antara apa yang menjadi harapan masyarakat (das sein) dan kenyataan yang terjadi (das sollen) hukum yang ada jauh
tertinggal dengan dinamika yang terjadi di masyarakat sehingga Majelis Hakim
yang menangani perkara harus bekerja lebih keras untuk menghasilkan Putusan
yang berkualitas yang mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat
dalam bentuk terobosan hukum maupun penemuan hukum dan ada kalanya pula perkembangan hukum yang
dinamis belum mampu diimbangi/dipenuhi oleh masyarakatnya sehingga Majelis
Hakim dituntut lebih arif dan bijak dalam menangani perkara dan tidak hanya
meneerapkan kepastian hukum tetapi lebih mengutamakan nilai keadilan dan
kemanfaatan. Selain itu koneksitas ilmu hukum dengan ilmu lainnya antara lain
ilmu psikologi, ilmu ekonomi dan lainnya sifatnya hanyalah penunjang, pelengkap
ilmu hukum dan tidak mendistorsi kajian dari bidang hukum.
Tujuan
perlunya bahan hukum dalam penelitian akademik an paktisi adalah menghasilkan
hasil kajian hukum yang berkualitas sehingga menjadi masukan dalam perbaikan
dan pembaharuan hukum. Produk hukum yang diciptakan harus mampu mewujudkan
nilai keadilan bukan justru mengabaikan nilai keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BAHAN HUKUM
1.
Bahan Hukum
Pimer
Bahan hukum yang mempunyai otoitas terdiri dari :
a.
Peraturan
Perundangan ;
Diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan.
Pasal 7 memuat jenis dan hierarki peraturan peundang-undangan meliputi :
a)
Undang-Undang
Dasar 1945 ;
b)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ;
c)
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undangg-Undang (Perpu) ;
d)
Peraturan
Pemerintah ;
e)
Peraturan
Presiden ;
f)
Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi ;
g)
Perda
Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum dari peraturan
perundang-undangan tersebut sesuai dengan hirarkinya.
Pasal 8 mengatur kekuatan produk
hukum dari berbagai lembaga negara/pejabat negara selain yang diatur dalam
Pasal 7 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
Penempatan bahan hukum primer tidak
hanya melihat pada bentuk peraturan peerundang-undangan tetapi melihat juga
pada muatannya. Dengan melihat pada muatannya maka kedudukan Herzien Inlands
Reglement (HIR), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disejajarkan dengan Undang-Undang dalam
kerangka teori hukum.
b.
Putusan
Pengadilan
Dalam Pasal 10 Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dijelaskan Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya
serta dalam Pasal 5 dijelaskan Hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang
hidup di masyarakat dan Pasal 8 Ayat (2) di jelaskan dalam peradilan pidana
Hakim wajib mempertimbangkan berat-ringannya pidana serta sifat yang baik dan
jahat dari Terdakwa.
Hakim memiliki indepedensi dan kewenangan untuk memeriksa dan memutus
perkara. Dengan kewenangannya maka Majelis Hakim dapat mematahkan peraturan
perundang-undangan (contra legem)
ataupun membentuk hukum sendiri untuk mengisi kekosongan hukum dalam bentuk
penemuan hukum (rehtvinding) dan
penciptaan hukum (rechtschepping).
Selain faktor yuridis, dalam menjatuhkan Putusan Majelis Hakim juga patut
mempehatikan asas kelayakan, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum dan Asas-asas Umum pemerintahan yang Baik
(AAUPB).
Dilematis dari Putusan Pengadilan, Majelis Hakim dihadapkan pada nilai
keeadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Dalam hal terjadi perbenturan antar
ketiganya maka Majelis Hakim hendaknya menjatuhkan prioritas pada nilai
keadilan setelah itu nilai kegunaan dan terakhir adalah nilai kepastian
hukum.
c.
Risalah
pembuatan peraturan perundangan/kajian akademik ;
Kajian akademik diiperlukan untuk bahan pembuatan peraturan
perundang-undangan
2.
Bahan Hukum
Sekunder
Semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen
tidak resmi meliputi :
a.
Buku teks
termasuk skipsi, tesis dan disertasi ;
b.
Kamus Hukum
;
c.
Jurnal Hukum
;
d.
Komentar
atas putusan hakim/penjelasan bahan hukum primer yang berasal dari kamus,
jurnal dan surat kabar ;
e.
Hasil
wawancara, seminar, bahan kuliah, kesaksian di pengadilan dalam bentuk
tertulis.
Kegunaan bahan hukum sekunder untuk
memberikan petunjuk kepada peneliti untuk membuat latar belakang, perumusan
masalah, tujuan penelitian, kerangka teoritis dan konseptual, metode
pengumpulan data serta analis hukum yang menjadi panduan berpikir dalam
menyusun argumentasi dalam persidangan/pendapat hukum.
3.
Bahan Non
Hukum
Keterkaitan ilmu hukum dengan displin ilmu yang lain antara lain ilmu
politik, psikologi, ekonomi dan sosiologi. Penerapan bahan non hukum tersebut
diperlukan sepanjang memiliki relevansi dengan pokok permasalahan.
Hal yang patut diperhatikan terhadap bahan non hukum jangan sampai
penerapannya lebih dominan dari bahan hukum dan fungsi bahan non hukum hanya
sebagai bahan pelengkap.
B. PENELITIAN HUKUM UNTUK AKADEMIK
Dipergunakan untuk menyusun karya ilmiah yang memuat
pendahuluan, perumusan masalah, metode penelitiandan pembahasan.
Karya ilmiah hukum dalam bentuk akademik terbagi atas :
1. Skripsi
Menjawab permasalahan pada tingkat realitas dan menjawab
isu hukum pada tataran dogmatis
2. Tesis
Pengkajian dalam bentuk teoritis (teori ilmu hukum) .
3. Disertasi
Pengkajian memasuki wilayah filsafat hukum dalam bentuk
menolak teori hukum atau menemukan asas hukum yang baru.
C. PENELITIAN HUKUM UNTUK PRAKTISI
Penelitian hukum yang digunakan oleh
praktisi hukum dalam membuat argumentasi hukum.
Out put dari penelitian ini adalah
legal opinion, Materi pembelaan (antara lain Gugatan/Jawaban, Replik/Duplik,
Pembuktian, Kesimpulan, Putusan, Memori /Kontra Memori di tingkat Banding/
Kasasi/Peninjauan Kembali).
Langkah yang dilakukan oleh Praktisi
Hukum adalah mengidentiikasi akta hukum dan meminimalisir hal yang tidak
relevan/fakta non hukum serta keinginan Klien.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
1.
Bahan hukum
terbagi atas :
a.
bahan hukum
primer
Peraturan Perundangan, Putusan Pengadilan dan Kajian Akademik
b.
bahan hukum
sekunder
Buku teks (skipsi, tesis dan disertasi), Kamus Hukum, Jurnal Hukum ,
Komentar atas putusan hakim/penjelasan bahan hukum primer yang berasal dari
kamus, jurnal dan surat kabar serta
hasil wawancara, seminar, bahan kuliah, kesaksian di pengadilan dalam
bentuk tertulis.
c.
bahan non hukum
Penerapan displin ilmu diluar ilmu
hukum anatara lain psikologi, politik, sosiologi dan ekonomi.
2.
Pemanfaatan
bahan hukum untuk keperluan :
a.
Akademisi
Skripsi, Tesis dan Disertasi
b.
Praktisi
Legal Opinion dan Pembelaan
Persidangan.
3.
Bahan hukum
yang baik menghasilkan hasil penelitian yang berkualitas.
B.
SARAN
1. Perlunya kelengkapan bahan hukum dalam melakukan
penelitian hukum baik yang sifatnya primer, sekunder maupun non hukum.
2. Perlunya berbagai referensi, study kasus maupun
pengamatan lapangan dalam melakukan penelitian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar