Total Tayangan Halaman

Minggu, 17 September 2017

Bahan Penelitian Hukum Akademisi dan Praktisi


BAB I
PENDAHULUAN


Keadaan penduduk Kota Bekasi yang heterogen dengan berbagai etnis dengan dinamika penduduknya serta konsentrasi pergerakan kegiatan usaha pada perdagangan dan jasa menimbulkan pergesekan sosial, gejolak hukum serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi sehingga perlu didukung oleh intrumen hukum dalam bentuk regulasi ataupun penegakan hukum.

Produk hukum dalam bentuk regulasi ataupun Putusan Peradilan harus mencerminkan nilai keadilan maupun mengakomodir kebutuhan masyarakat.  Untuk melakukan pembaharuan/perbaikan regulasi ataupun penegakan hukum diperlukan hasil penelitian akademik maupun praktisi bidang hukum.

Kualitas hasil penelitian para akademisi maupun praktisi sangat bergantung pada bahan hukum yang diperoleh maupun diolah para peneliti. Bahan hukum (input) yang salah akan menghasilkan produk (out put) yang salah.          

Dalam realitanya tedapat kesenjangan antara apa yang menjadi harapan masyarakat (das sein) dan kenyataan yang terjadi (das sollen) hukum yang ada jauh tertinggal dengan dinamika yang terjadi di masyarakat sehingga Majelis Hakim yang menangani perkara harus bekerja lebih keras untuk menghasilkan Putusan yang berkualitas yang mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk terobosan hukum maupun penemuan hukum dan  ada kalanya pula perkembangan hukum yang dinamis belum mampu diimbangi/dipenuhi oleh masyarakatnya sehingga Majelis Hakim dituntut lebih arif dan bijak dalam menangani perkara dan tidak hanya meneerapkan kepastian hukum tetapi lebih mengutamakan nilai keadilan dan kemanfaatan. Selain itu koneksitas ilmu hukum dengan ilmu lainnya antara lain ilmu psikologi, ilmu ekonomi dan lainnya sifatnya hanyalah penunjang, pelengkap ilmu hukum dan tidak mendistorsi kajian dari bidang hukum.             

Tujuan perlunya bahan hukum dalam penelitian akademik an paktisi adalah menghasilkan hasil kajian hukum yang berkualitas sehingga menjadi masukan dalam perbaikan dan pembaharuan hukum. Produk hukum yang diciptakan harus mampu mewujudkan nilai keadilan bukan justru mengabaikan nilai keadilan. 

BAB II
PEMBAHASAN

A.   BAHAN HUKUM
1.    Bahan Hukum Pimer
Bahan hukum yang mempunyai otoitas terdiri dari :
a.    Peraturan Perundangan ;
Diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan.
Pasal 7 memuat jenis dan hierarki peraturan peundang-undangan meliputi :
a)    Undang-Undang Dasar 1945 ;
b)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ;
c)    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undangg-Undang (Perpu) ;
d)    Peraturan Pemerintah ;
e)    Peraturan Presiden ;
f)     Peraturan Daerah (Perda) Provinsi ;
g)    Perda Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum dari peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan hirarkinya.

Pasal 8 mengatur kekuatan produk hukum dari berbagai lembaga negara/pejabat negara selain yang diatur dalam Pasal 7 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.            

Penempatan bahan hukum primer tidak hanya melihat pada bentuk peraturan peerundang-undangan tetapi melihat juga pada muatannya. Dengan melihat pada muatannya maka kedudukan Herzien Inlands Reglement (HIR), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disejajarkan dengan Undang-Undang dalam kerangka teori hukum.   


b.    Putusan Pengadilan


Dalam Pasal 10 Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya serta dalam Pasal 5 dijelaskan Hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat dan Pasal 8 Ayat (2) di jelaskan dalam peradilan pidana Hakim wajib mempertimbangkan berat-ringannya pidana serta sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.     

Hakim memiliki indepedensi dan kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara. Dengan kewenangannya maka Majelis Hakim dapat mematahkan peraturan perundang-undangan (contra legem) ataupun membentuk hukum sendiri untuk mengisi kekosongan hukum dalam bentuk penemuan hukum (rehtvinding) dan penciptaan hukum (rechtschepping).

Selain faktor yuridis, dalam menjatuhkan Putusan Majelis Hakim juga patut mempehatikan asas kelayakan, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum  dan Asas-asas Umum pemerintahan yang Baik (AAUPB).  
 
Dilematis dari Putusan Pengadilan, Majelis Hakim dihadapkan pada nilai keeadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Dalam hal terjadi perbenturan antar ketiganya maka Majelis Hakim hendaknya menjatuhkan prioritas pada nilai keadilan setelah itu nilai kegunaan dan terakhir adalah nilai kepastian hukum.    
 
c.    Risalah pembuatan peraturan perundangan/kajian akademik ;
Kajian akademik diiperlukan untuk bahan pembuatan peraturan perundang-undangan 


2.    Bahan Hukum Sekunder

Semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen tidak resmi meliputi :
a.    Buku teks termasuk skipsi, tesis dan disertasi ;
b.    Kamus Hukum ;
c.    Jurnal Hukum ;
d.    Komentar atas putusan hakim/penjelasan bahan hukum primer yang berasal dari kamus, jurnal dan surat kabar ;
e.    Hasil wawancara, seminar, bahan kuliah, kesaksian di pengadilan dalam bentuk tertulis.

Kegunaan bahan hukum sekunder untuk memberikan petunjuk kepada peneliti untuk membuat latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka teoritis dan konseptual, metode pengumpulan data serta analis hukum yang menjadi panduan berpikir dalam menyusun argumentasi dalam persidangan/pendapat hukum.        


3.   Bahan Non Hukum

Keterkaitan ilmu hukum dengan displin ilmu yang lain antara lain ilmu politik, psikologi, ekonomi dan sosiologi. Penerapan bahan non hukum tersebut diperlukan sepanjang memiliki relevansi dengan pokok permasalahan.

Hal yang patut diperhatikan terhadap bahan non hukum jangan sampai penerapannya lebih dominan dari bahan hukum dan fungsi bahan non hukum hanya sebagai bahan pelengkap. 
                                                        
B.     PENELITIAN HUKUM UNTUK AKADEMIK

Dipergunakan untuk menyusun karya ilmiah yang memuat pendahuluan, perumusan masalah, metode penelitiandan pembahasan.

Karya ilmiah hukum dalam bentuk akademik terbagi atas :
1.    Skripsi
Menjawab permasalahan pada tingkat realitas dan menjawab isu hukum pada tataran dogmatis 
2.    Tesis
Pengkajian dalam bentuk teoritis (teori ilmu hukum) .
3.    Disertasi
Pengkajian memasuki wilayah filsafat hukum dalam bentuk menolak teori hukum atau menemukan asas hukum yang baru.
C.    PENELITIAN HUKUM UNTUK PRAKTISI

Penelitian hukum yang digunakan oleh praktisi hukum dalam membuat argumentasi hukum.

Out put dari penelitian ini adalah legal opinion, Materi pembelaan (antara lain Gugatan/Jawaban, Replik/Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, Putusan, Memori /Kontra Memori di tingkat Banding/ Kasasi/Peninjauan Kembali).

Langkah yang dilakukan oleh Praktisi Hukum adalah mengidentiikasi akta hukum dan meminimalisir hal yang tidak relevan/fakta non hukum serta keinginan Klien.



























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.   KESIMPULAN

1.    Bahan hukum terbagi atas :

a.    bahan hukum primer
Peraturan Perundangan, Putusan Pengadilan dan Kajian Akademik

b.    bahan hukum sekunder
Buku teks (skipsi, tesis dan disertasi), Kamus Hukum, Jurnal Hukum , Komentar atas putusan hakim/penjelasan bahan hukum primer yang berasal dari kamus, jurnal dan surat kabar serta  hasil wawancara, seminar, bahan kuliah, kesaksian di pengadilan dalam bentuk tertulis.

c.    bahan  non hukum
Penerapan displin ilmu diluar ilmu hukum anatara lain psikologi, politik, sosiologi dan ekonomi.

2.    Pemanfaatan bahan hukum untuk keperluan :
a.    Akademisi
Skripsi, Tesis dan Disertasi
b.    Praktisi
Legal Opinion dan Pembelaan Persidangan.

3.    Bahan hukum yang baik menghasilkan hasil penelitian yang berkualitas.


B.   SARAN

1. Perlunya kelengkapan bahan hukum dalam melakukan penelitian hukum baik yang sifatnya primer, sekunder maupun non hukum.

2. Perlunya berbagai referensi, study kasus maupun pengamatan lapangan dalam melakukan penelitian hukum.  


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar