ADAGIUM DALAM HUKUM
Dirangkum kembali
oleh
KUSAI MIH – UBJ/2017
Adagium adalah kata serapan dari bahasa latin yang sudah membumi di dalam
bahasa Indonesia yang berarti pepatah atau pribahasa. Adagium lazim dijadikan
pedoman dalam berprilaku yang baik (taat hukum). Rangkuman kembali adagium yang
dimaksud adalah sbb:
1. ADAGIUM TTG KEADILAN
1.
|
UBI SOCIETAS, IBI
JUS
|
di mana ada
masyarakat, di situ ada hukumnya
|
2
|
IUS CURIA NOVIT
|
seorang hakim
dianggap tahu akan hukumnya
|
3
|
LEX SEMPER DABIT
REMEDIUM
|
hukum selalu memberi obat
|
4
|
EQUUM ET BONUM EST
LEX LEGUM
|
apa yang adil &
baik adlh hukumnya hukum
|
5
|
LEX NEMINI OPERATUR
INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM
|
hukum tidak
memberikan ketidak adilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kpd
siapapun
|
6
|
DROIL NE DONE, PLUIS
QUE SOIT DEMAUNDE
|
hukum memberi tidak
lebih dari yang dibutuhkan
|
7
|
LEX REJICIT
SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA
|
hukum menolak hal
yang bertentangan dan tidak layak.
|
8
|
DORMIUNT ALIQUANDO
LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR
|
hukum terkadang
tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
|
9
|
INDE DATAE LEGES BE
FORTIOR OMNIA POSSET
|
hukum dibuat, jika
tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas
|
10
|
FIAT JUSTITIA RUAT
COELUM atau FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS
|
(sekalipun esok
langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan
kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan)
|
11
|
JUSTITIAE NON EST
NEGANDA, NON DIFFERENDA
|
keadilan tidak dapat
disangkal atau ditunda
|
12
|
LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA
|
(sekalipun isi
undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus
dilaksanakan)
|
13
|
LEX DURA SED ITA
SCRIPTA atau LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA
|
(undang-undang
adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).
|
14
|
LA BOUCHE DE LA LOI
/
LA BOUCHE DE DROIT
|
apa kata UU itulah hukumnya
|
15
|
INTERPRETATIO CESSAT
IN CLARIS
|
jika teks atau
redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi
menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali
berarti penghancuran – interpretation est perversio
|
16
|
ABSOLUTE SENTIENFIA
EXPOSITORE NON INDIGET
|
(sebuah dalil yang
sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).
|
17
|
EQUALITY BEFORE THE
LAW
|
setiap orang
bersamaan kedudukannya dalam hukum)
|
18
|
AUDI ET ALTERAM PARTEM atau AUDIATUR
ET ALTERA PARS
|
para pihak harus
didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah
pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
|
19
|
UNUS TESTIS NULLUS
TESTIS
|
(satu orang saksi bukanlah saksi –
pasal 185 ayat 2 KUHP)
|
20
|
TESTIMONIUM DE AUDITU
|
kesaksian dapat
didengar dari orang lain).
|
21
|
SIMILIA SIMILIBUS
|
dalam perkara yang
sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih
|
22
|
BIS DE EDEM RE NE
SIT ACTIO atau NE BIS IN IDEM
|
untuk perkara sama
dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76
KUHP).
|
23
|
SUMMUM JUS SUMMA
INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX
|
keadilan yang
setinggi-tingginya dapat berarti ketidak adilan tertinggi
|
24
|
ACCIPERE QUID UT
JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE
|
menerima sesuatu
sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan
pemerasan, bukan hadiah
|
2. ADAGIUM TTG KEPASTIAN HUKUM
1.
|
VAN RECHTSWEGE
NIETING; NULL AND VOID
|
(suatu proses
peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum).
|
2.
|
UBI JUS IBI REMEDIUM
|
dimana ada hak,
disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana
hak tersebut dilanggar
|
3.
|
LEX NEMINEM CIGIT AD
IMPOSSIBILIA
|
undang-undang tidak
memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44
KUHP
|
4.
|
MONEAT LEX,
PRIUSQUAM FERIAT
|
(UU harus memberikan
peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di
dalamnya)
|
5.
|
GEEN STRAF ZONDER
SCHULD (
|
tiada hukum tanpa
kesalahan
|
6.
|
CULPUE POENA PAR
ESTO
|
(jatuhkanlah hukuman yang setimpal
dengan perbuatan).
|
7.
|
NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE
PRAEVIA LEGE POENALI
|
NOEL kejahatan,
hukuman tanpa hukum pidana sebelumnya.ARTIYA suatu aturan hukum tidak bisa
diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur
tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan.
tiada suatu
perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam
undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
|
8
|
PRESUMPTION OF
INNOCENCE
|
(asas praduga tidak bersalah:
seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan
ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)
|
9
|
IN DUBIO PRO REO
|
(dalam keragu-raguan
diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
|
10
|
INDEX ANIMI SERMO
|
cara seorang
berbicara menunjukkan jalan pikirannya
|
11.
|
COGITATIONIS POENAM
NEMO PATITUR
|
tiada seorang pun
dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
|
12.
|
DE GUSTIBUS NON EST
DISPUTANDUM
|
(mengenai selera
tidak dapat disengketakan).
|
14
|
VOLENTI NON FIT
INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT
|
terhadap tindakan
yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam
perbuatan tersebut dihilangkan
|
3. ADAGIUM ILMU KEPEMERINTAHAN
1.
|
HET VERMOEDEN VAN
RECHMATIGHEID
|
(kebijakan
pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai
dibuktikan sebaliknya)
|
2.
|
PRESUMPTION JUSTAE
CAUSA
|
(gugatan tidak
menunda pelaksanaan keputusan TUN).
|
3
|
INTERSET REIPUBLICAE
RES JUDICATOAS NON RESCINDI
|
adalah kepentingan negara bahwa suatu
keputusan tidak dapat diganggu gugat).
|
4.
|
GOUVERNEUR C'EST
PREVOIR
|
(menjalankan
pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang
akan atau harus dilakukan
|
5.
|
LEX PROSPICIT, NON
RESPICIT
|
(hukum melihat kedepan bukan ke
belakang).
|
6.
|
ERRARE HUMANUM EST,
TRUPE IN ERRORE PERSEVERARE
|
membuat kekeliruan
itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan).
|
7.
|
HODI MIHI CRAS TIBI
|
(ketimpangan atau
ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani
rakyat
|
8.
|
VERBA VOLANT SCRIPTA
MANENT
|
kata-kata biasanya
tidak berbekas, sedangkan apa yang ditulis tetap ada).
|
9.
|
POWER TENDS TO
CORRUPT; ABSOLUTE POWER TENDS TO CORRUPT ABSOLUTELY
|
kekuasaan cenderung
disalahgunakan, dan kekuasaan yang mutlak, pasti akan disalahgunakan
|
10.
|
THE KING CAN DO NO
WRONG
|
Raja tidak dapat
berlaku salah). Hati-hati! (Semestinya: Raja alim raja disembah, raja lalim
raja disanggah
|
11.
|
PRIENCEPS LEGIBUS
SOLUTUS EST
|
kaisar tidak terikat
oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya
terhadap anak buahnya
|
12.
|
VEILIGDHEID CLAUSULE
|
apabila di kemudian
hari ditemukan kesalahan dalam sebuah keputusan, akan diperbaiki sebagaimana
mestinya)
|
4. ADAGIUM DALAM ILMU HUKUM
1.
|
POLITIAE LEGIUS NON
LEGES POLITII ADOPTANDAE
|
(politik harus
tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).
|
2.
|
VOX POPULI VOX DEI
|
suara rakyat adalah
suara Tuhan
|
3.
|
SALUS POPULI SUPREMA
LEX
|
kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
|
4.
|
UT SEMENTEM FACERIS
ITA METES
|
siapa yang menanam
sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah
yang akan menuai badai
|
5.
|
OPINIO NECESSITATIS
|
keyakinan atas
sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum
kebiasaan
|
6.
|
ADAEQUATIO
INTELLECTUS ET REI
|
adanya kesesuaian
pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam
merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal
|
7.
|
LEX POSTERIORi
DEROGAT LEGI PRIORI atau LEX POSTERIORi DEROGAT LEGI ANTERIORI
|
undang-undang yang
lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama
|
8.
|
JUDICIA POXTERIORA
SUNT IN LEGE FORTIORA
|
(keputusan terakhir
ialah yang terkuat di mata hukum).
|
9.
|
LEX SPECIALIS
DEROGAT LEX GENERALI
|
(undang-undang yang
khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum. Contoh:
pemberlakuan KUHD terhadap KUHPerdata dalam hal perdagangan).
|
10
|
LEX SUPERIOR DEROGAT
LEGI INFERIORI
|
undang-undang yang lebih tinggi
mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatnnya).
|
11.
|
JURU SUO UTI NEMO
COGITUR
|
(tak ada seorang pun
yang diwajibkan menggunakan haknya. Contoh: orang yang berpiutang tidak
mempunyai kewajiban untuk menagih terus
|
12.
|
NEMO PLUS JURIS
TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET
|
tak seorangpun dapat mengalihkan lebih
banyak haknya daripada yang ia miliki).
|
13.
|
DIE RECHTS
WISSENSSCHAFT IST BIS HEUTE EINE REINE RECHTS PRECHUNGS WISSENSSCHAFT
GEBLIEBEN
|
(Ilmu Hukum dewasa ini, hanya tinggal
Ilmu Peradilan).
|
14.
|
PACTA SUNT SERVANDA
|
setiap perjanjian itu mengikat para
pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
|
15.
|
KOOP BREEKT GEEN
HUUR
|
jual beli tidak memutuskan
sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang
disewanya beralih beralih tangan – pasal 1576 KUHPerdata).
|
16.
|
RES NULLIUS CREDIT
OCCUPANTI
|
(benda yang ditelantarkan oleh
pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)
|
17.
|
DA TUA SUNT, POST
MORTEM TUNE TUA SUNT
|
berikanlah benda-benda kepunyaanmu
saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan
kepunyaanmu lagi).
|
18.
|
MATRIMONIUM RATUM ET
NON CONSUMMATUM
|
(perkawinan yang dilakukan yang secara
normal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin)
|
19.
|
DIVORTIUM DICITUR A
DIVERTENDO, QUIA VIR DIVERTITUR AB UXORE
|
(perceraian berasal dari kata
Divertendo, artinya seseorang pria dialihkan dari isrinya).
|
20.
|
HOMO VOCABULUM EST
NATURAE; PERSONA JURIS CIVILIS.
|
pria ialah istilah alami, person ialah
istilah hukum perdata
|
21.
|
FILIUS EST NOMEN
NATURAE, SED HAERES NOMEN
|
(anak adalah nama yang diberikan oleh
alam, tetapi ahli waris adalah nama yang diberikan hukum).
|
22.
|
FILIUS IN UTERO
MATRIS EST PARS VISCERUM MATRIX
|
(seorang anak di dalam kandungan
adalah bagian dari kehidupan ibunya)
|
23
|
CUM LETITIMAE
NUPTIAE FACTAE SUNT, PATREM LIBERI SEQUUNTUR
|
(anak yang terlahir dari sebuah
perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya).
|
24
|
HEARES EST CADEM
PERSONA CUM ANTECESSORE
|
(ahli waris sama kedudukannya dengan
pendahulunya).
|
25
|
CUJUS EST DOMINIUM,
EJUS EST PERICULUM
|
risiko atas suatu kepemilikkan
ditanggung oleh pemilik
|
26
|
CUM ALIQUIS
RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS
|
(saat rekan telah meninggalkan
persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
|
27
|
POTIOR EST GUI PRIOR
EST
|
siapa yang datang pertama, dialah yang
beruntung
|
28
|
QUI TACT CONSENTIRE
VIDETUR
|
siapa yang berdiam diri dianggap
menyetujui
|
29
|
CLAUSAL REBUS SIC
STANTIBUS
|
perjanjian antar-negara masih tetap
berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama
|
30.
|
IGNORANTIA EXCUSATUR
NON JURIS SED FACTI
|
asas dalam hukum internasional yang
menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk
kepada hukum negara itu).
|
31.
|
IGNORANTIA JURIS NON
EXCUSAT
|
(ketidaktahuan akan hukum tidak
dimaafkan).
|
32.
|
JURIS QUIDEM
IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE
|
(pengabaian terhadap hukum akan
merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak)
|
33.
|
IGNORANTIA JUDICIS
EST CALANAITAX INNOCENTIS
|
(ketidaktahuan hakim ialah suatu
kerugian bagi pihak yang tidak bersalah)
|
34.
|
JUDEX SET LEX
LAGUENS
|
sang hakim ialah hukum yang berbicara
|
35.
|
JUDEX DEBET JUDICARE
SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA
|
(seorang hakim harus memberikan
penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
|
36.
|
IUDEX NON ULTRA
PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR
|
(hakim hanya menimbang hal-hal yang
diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)
|
37
|
IUDEX NE PROCEDAT EX
OFFICIO
|
(hakim bersifat pasif menunggu
datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
|
38.
|
JUDEX HERBERE DEBET
DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT
DIABOLUS
|
(seorang hakim harus mempunyai dua
hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani,
kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
|
39.
|
JUDEX NON REDDIT
PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT
|
(seorang hakim tidak memberikan
permintaan lebih banyak dari si penuntut).
|
40
|
JUDEX NON PUTEST
ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE
|
(seorang hakim tidak dapat menjadi
seorang saksi dalam perkaranya sendiri)
|
41.
|
INIQUUM EST ALIQUEM
REI SUI ESSE JUDICEM
|
(adalah tidak adil bagi seseorang
untuk diadili pada perkaranya sendiri).
|
42.
|
NEMO JUDEX IN CAUSA
SUA
|
(hakim tidak boleh mengatur/mengadili
dirinya sendiri).
|
43.
|
JUDICANDUM EST
LEGIBUS NON EXEMPLIS
|
(putusan hakim harus berdasarkan
hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk
menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
|
44.
|
JURAMENTUM EST
INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM
|
(sebuah sumpah tidak dapat dibagi;
sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi
salah).
|
45
|
JURARE EAT DEUM IN
TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS
|
(memberikan sumpah ialah sama halnya
dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
|
46.
|
CUM ADSUNT
TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST
|
(saat bukti dari fakta-fakta ada, apa
gunanya kata-kata?)
|
47.
|
FACTA SUNT
POTENTIORA VERBIS
|
(perbuatan atau fakta lebih kuat dari
kata-kata)
|
48
|
EI INCUMBIT PROBATIO
QUIDICIT, NONQUI NEGAT
|
(beban dari bukti disandarkan pada
orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
|
49.
|
DEBET QUIS JURI
SUBJACERE RRBI DELINQUIT
|
seseorang Penggugat harus mengacu pada
hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
|
50.
|
HOMO HOMINI LUPUS;
HOMO HOMINI SOCIUS
|
(manusia adalah serigala bagi manusia
lainnya; manusia adalah kawan bagi sesamanya).
|
51.
|
TRADITION ARE
ADOPTED BY THE LAWS; AL-ADAT MUHAKKAMAH
|
(adat dapat dijadikan hukum).
|
52.
|
PRIMUS INTER PARES
|
(yang pertama / utama di antara
sesama).
|
53.
|
COGITO ERGO SUM
|
(saya berpikir, dan oleh karenanya
saya ada)
|
54.
|
ID PERFECTUM EST
QUAD EX OMNIBUS SUIS PARTIBUS CONSTANT
|
(sesuatu dinyatakan sempurna bila
setiap bagiannnya komplit).
|
55.
|
FRUSTRA LEGIS
AUXILIUM QUAREIT QUI IN LEGEM COMMITTIT
|
(adalah sia-sia bagi seseorang yang
menentang hukum tapi dia sendiri meminta bantuan hukum).
|
56.
|
CUM DUO INTER SE
PUGNANTIA REPERIUNTUR IN TESTAMENTO, ILTIMUM RATUM EST
|
(jika terdapat perbedaan dalam suatu
hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi yang berbeda).
|
57.
|
COMMUNI OBSERVANTIA
NON EST RECEDENDUM
|
(tidak dapat ditarik kesimpulan dari
pengamatan biasa; tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan
maksud yang terdapat dalam pikirannya)
|
58.
|
CUJUS EST COMMODUM,
EJUS DEBET ESSE INC OMMODUM
|
(seseorang yang mendapatkan suatu
keuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian).
|
Hakim adalah corong undang-undang à Menurut paham ini, hakim bukan saja dilarang menerapkan hukum di luar undang-undang. Penafsiran terhadap undang-undang adalah wewenang pembentuk undang-undang dan bukan wewenang hakim.Yang benar: Hakim bukan corong undang-undang, melainkan corong keadilan (Bagir Manan, 2005 : 10).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar