TEORI –TEORI HUKUM
PENDAHULUAN
Teori hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian
dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Teori hukum
dipelajari sudah sejak zaman dahulu oleh para ahli hukum Yunani maupun Romawi
dengan membuat berbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar
filsafatnya.
Sebelum abad ke-19, teori hukum merupakan produk sampingan
yang terpenting dari filsafat agama, etika, dan politik. Para ahli fikir hukum
terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli
politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli
politik kepada filsafat hukum dari para ahli hukum barulah terjadi pada
akhir-akhir ini yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian,
studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu
dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum, sedangkan teori-teori hukum
modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri.
Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum dari ahli
hukum modern didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar
bidang hukum itu sendiri.
MACAM – MACAM TEORI HUKUM
1. Teori Theokrasi.
Teori Theokrasi dikemukakan oleh Friederich Stahl (Jerman).
Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah kemauan Tuhan, jadi yang menjadi
dasar dari kekuatan hukum adalah kepercayaan kepada Tuhan. Tinjauan tentang
hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dimana perintah-perintah Tuhan
tersebut ditulis di dalam kitab-kitab suci. Teori Theokrasi ini di Barat
diterima sampai zaman Renaissance (abad ke-17).
2. Teori Perjanjian Masyarakat (Contract Social) / Teori
Kedaulatan Rakyat.
Pada abad ke-18, Jean Jacques Rousseau memperkenalkan
teorinya yang disebut Perjanjian Masyarakat (Contract Social) atau Kedaulatan
Rakyat. Teori ini menganggap bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah
perjanjian yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan
suatu negara. Dalam bukunya yang berjudul “Le contract social” (1972), Rosseau
mengemukakan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya
semua peraturan perundang-undangan adalah penjelmaan kemauan rakyat. Orang
menaati hukum karena orang sudah berjanji menaati hukum. Penganut dari teori
ini diantaranya Thomas Hobbes, Montesquieu, dan John Locke. Hobbes menambahkan
bahwa keadaan alamiah sama sekali bukanlah keadaan yang aman, adil dan makmur.
Namun sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau,
tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela, tanpa pemerintah, dan tanpa
ikatan-ikatan sosial antar individu. Dalam keadaan yang demikian, yang berlaku
adalah hukum rimba dimana yang terkuat adalah yang menang. Manusia seakan-akan
merupakan binatang yang senantiasa berada dalam keadaan bermusuhan, terancam
oleh sesamanya dan menjadi mangsa bagi manusia yang mempunyai fisik yang lebih
kuat dari padanya. Keadaan tersebut dilukiskan dalam peribahasa latin “homo
homini lupus” (= manusia yang satu merupakan binatang buas bagi manusia yang lain).
Dalam kepustakaan ilmu politik, dikenal ada 2 (dua) macam
perjanjian masyarakat, yaitu:
– Perjanjian masyarakat yang sebenarnya (pactum uniois / pacte
d’ association /social contract proper), adalah perjanjian masyarakat
dengan membentuk badan kolektif bersama yang akan menampung individu-individu
yang selanjutnya bersama-sama mengadakan perjanjian. Dengan perjanjian inilah
maka terbentuklah societasatau masyarakat manusia.
– Perjanjian pemerintahan (pactum subjectionis / pacte
de gouverment / contract of government). Bersamaan atau setelah
pembentukan societas tersebut, diadakan pula perjanjian antara manusia
dengan seorang atau sekelompok orang yang dengan syarat-syarat tertentu, yang
harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya berdasarkan
perjanjian ini, seseorang atau kelompok orang tersebut diberi mandat untuk
menjalankan kekuasaan atas masyarakat/rakyat. Perjanjian ini melahirkan
Pemerintahan atau Negara.
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), dalam pactum
subjectionis rakyat telah menyerahkan seluruh haknya pada raja dan hak
yang telah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Jadi menurut
Hobbes, negara itu seharusnya berbentuk Kerajaan Mutlak.
Sedangkan menurut John Locke (1632-1704), dalam pactum
subjectionis tidak seluruh hak manusia yang diserahkan kepada penguasa,
melainkan ada hak-hak yang diberikan oleh hukum alam yang tetap melekat pada
diri setiap manusia. Hak tersebut adalah hak asasi manusia yang terdiri dari
hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik, dimana hak-hak tersebut harus
dilindungi oleh raja dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Dengan demikian,
menurut John Locke, negara itu seharusnya berbentuk Kerajaan yang
berundang-undang dasar.
3. Teori Kedaulatan Negara.
Tokoh-tokoh teori Kedaulatan Negara adalah Jellineck
(Jerman), Paul Laband (Jerman), dan Hans Kelsen (Austria). Teori ini muncul
pada abad ke-19 dan menentang teori Perjanjian Rakyat.
Teori Kedaulatan Negara menganggap bahwa:
– Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan kemauan bersama
anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuatan tak terbatas;
– Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
4. Teori Kedaulatan Hukum.
Teori Kedaulatan Hukum muncul pada abad ke-20 dan menentang
teori Kedaulatan Negara. Tokoh-tokohnya adalah Cruot (Perancis), Duguit
(Perancis), dan Krabbe (Belanda). Teori ini berpendapat bahwa:
– Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian
besar anggota masyarakat;
– Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota
masyarakat;
– Oleh karenanya hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
Dalam bukunya yang berjudul “Die Lehre der
Rechtssouvereinteit”, Krabbe menyebutkan bahwa:
– Rasa keadilanlah yang merupakan sumber hukum;
– Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang
terbanyak;
– Peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan orang
terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan seperti itu bukan merupakan hukum,
meskipun masih ditaati orang atau dipaksakan;
– Masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu
seharusnya, dan karena itulah hukum itu ada. Dan hanya kaidah yang timbul dari
perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan.
5. Teori Positivisme dan Utilitarianisme.
Abad ke-19, H.L.A Hart (1907), mengemukakan arti dari
positivisme adalah sebagai berikut:
Hukum adalah perintah;
Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang
berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi
sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis;
Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari
peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada
tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan
dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian;
Hukum sebagaimana diundangkan dan ditetapkan harus
senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan atau yang
diinginkan.
Namun berbeda dengan John Austin, yang menyatakan bahwa :
Hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang
berkuasa di dalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati;
Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi di
dalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebut sebagai sumber yang lebih
rendah (subordinate sources).
Menurut John Austin, ilmu hukum diartikan sebagai teori
hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri, dan tugas dari
ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari
sistem hukum modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat historis
didalamnya, namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum
adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat di dalamsuatu negara.
Jeremy Bentham (1748-1832), seorang penganut utilitarian yang
menggunakan pendekatan tersebut ke dalam kawasan hukum, yaitu sebagai berikut:
Bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa
sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan
serendah-rendahnya penderitaan;
Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani
kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan Jeremy
Bentham, yaitu sebagai berikut:
Bahwa tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya
kebahagiaan;
Standar keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya,
namum asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan,
melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan
perasaan simpati;
Keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan
membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa
saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak
terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual
melainkan juga kepada kepentingan orang lain yang kita samakan dengan diri kita
sendiri. Hakikat keadilan dengan demikian mencakup semua persyaratan moral yang
sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan Rudolph von Jhering, seorang tokoh yang sering
disebut sebagai “social utilitarianism”, mengembangkan segi-segi positivisme
dari John Austin dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip utilitarianisme
dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep
tentang “tujuan”, yaitu sebagai berikut:
Tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu
peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada
motif yang praktis. Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk
mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan;
Diakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan sejarah,
namun menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah yang menyatakan bahwa
hukum itu tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang
tidak direncanakan dan tidak disadari;
Hukum dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan
ditujukan kepada tujuan tertentu.
6.Teori Hukum Murni.
Tokoh teori Hukum Murni adalah Hans Kelsen (Austria).
Bukunya yang terkenal berjudul “Reine Rechslehre” (ajaran hukum murni). Teori
hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan
teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak
mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan,
keinginan-keinginan dan sebagainya.
Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.
Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.
Dasar-dasar pokok teori Hukum Murni adalah sebagai berikut:
Sebagaimana tujuan dari setiap ilmu, tujuan teori Hukum
murni adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);
Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak atau keinginan,
merupakan pengetahuan tentang hukum yang ada dan bukan tentang hukum yang
seharusnya ada;
Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam;
Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak
berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum;
Suatu teori tentang hukum adalah formal, yaitu suatu teori
tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang
spesifik;
Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum
positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Salah satu ciri yang menonjol pada teori Hukum Murni adalah
adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk
memaksa. Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem
perilaku manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini
tidak berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa di dalam suatu masyarakat
hanya satu kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama. Bagian lain dari teori
Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu
suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari
semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan
induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem
tertentu.
KESIMPULAN
Dalam perkembangannya, teori hukum didefinisikan secara
beragam antara satu tokoh dengan tokoh yang lain. Setiap tokoh memberikan
definisi hukum dari sudut pandang yang berbeda dengan menggunakan pendekatan
disiplin ilmu masing-masing. Namun dari semua teori tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa terdapat persamaan bahwa hukum adalah sebagai suatu cara atau
sistem pengaturan tatanan sosial yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan
dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar