Total Tayangan Halaman

Jumat, 22 September 2017

# Hukum Pidana ;

Hubungan Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pidana 

Silisik by Syukran Zuhri bloger

Adagium Ubi Societas Ibi Ius/dimana ada masyarakat ada hukum (Fisuf Romawi Cicero) dan  sifat hukum pidana adalah Ultimum Remedium yang artinya upaya terakhir.


Negara Indonesia yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental ini, terdapat bentuk hukum yang mengatur kepentingan yang berbeda, diantaranya adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah kilasan tentang Hukum Pidana.
Hukum Pidana menurut J.B Daliyo adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan Kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Tujuan Hukum Pidana adalah untuk membuat takut masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif) dan juga untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar mereka menjadi orang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Ada kata bijak yang mengatakan “hukum di ciptakan untuk manusia bukan manusia di ciptakan untuk hukum”. Sehingga keberadaan manusia yang pada hakekatnya bebas tidak digunakan hanya untuk tegaknya suatu hukum. Hukum Pidana sendiri sifatnya adalah Ultimum Remedium yang artinya upaya terakhir atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan masalah sehingga tidak segala permasalahan harus menggunakan Hukum Pidana yang kemudian di Pidanakan dalam peyelesaiannya. Namun dalam tulisan ini akan membahas bagaimana seseorang dapat dijatuhkan sanksi Pidana.
Seseorang dapat di jatuhkan sanksi Pidana ketika seseorang tersebut melakukan tindak Pidana dan dapat dimintai Pertanggungjawaban Pidana, setelah itu barulah dapat diketahui jenis sanksi apa yang tepat, seberapa berat dan lamanya waktu pidana yang dapat dijatuhkan ke pada seseorang.
Sebelumnya terlebih dahulu harus kita ketahui secara umum tahapan-tahapan seseorang dapat di jatuhi Pidana. Pertama – tama, seseorang dapat di jatuhi pidana ketika dia telah melakukan perbuatan tindak pidana. Kedua, setelah diketahui seseorang melakukan perbuatan tindak pidana, dia harus diperiksa apakah dia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Ketiga, bila telah diketahui sesorang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban barulah seseorang dapat dipidana.
Dahulu tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dijadikan satu yang dikenal dengan teori monistis, setelah itu teori monistis ini ditentang dengan teori dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Hal itu terjadi karena para Ahli berpendapat bahwa aturan mengenai tindak pidana mestinya sebatas menentukan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan dengan kata lain tindak pidana hanyalah perbuatan sedangkan sifat-sifat orang yang melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pidana.
Dalam ajaran hukum pidana yang dimaksud dengan perbuatan adalah yang mencangkup ke tiga hal dibawah ini :
  1. Melakukan sesuatu (Commission)
  2. Tidak melakukan sesuatu/pembiaran terhadap sesuatu (Omission)
  3. Akibat
Perbuatan tindak pidana masuk kedalam Perbuatan melakukan sesuatu (Commission) dan yang termasuk kedalam Perbuatan Tindak Pidana adalah :
  1. Dilarang oleh Undang-Undang à Memenuhi unsur formil
  2. Sifat melawan hukum
  3. Tidak adanya alasan pembenar à alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dari T.P
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana ketika dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang Undang-Undang dengan tujuan melawan hukum dan tidak adanya alasan pembenar atas dirinya. Namun ketika seseorang memiliki alasan pembenar, alasan tersebut akan menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tindak pidanannya dan tidak perlu lagi di periksa apakah dia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak dan dia tidak bisa dijatuhkan pidana.
Alasan pembenar yang dimaksud sebagai alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindak pidana diantaranya adalah :
  1. Ada kepentingan hukum yang bertentangan yang salah satunya sudah dipenuhi.
  2. Apabila suatu kewajiban hukum tidak dapat dipenuhi, karena keadaan terpaksa.
  3. Apabila sebuah pelanggaran norma dilakukan demi norma yang lebih tinggi yang harus dilakukan.
Contoh dari alasan pembenar adalah yang seperti tertera dalam pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (ada tekanan dari luar), tidak dipidana”. Selain itu juga ada pasal 49 ayat (1) KUHP, pasal 50 KUHP, dan pasal 51 ayat (1) KUHP.
Sifat melawan hukum memiliki fungsi negatif dan fungsi positif. Fungsi negatif ini artinya sesuatu yang boleh dilakukan karena undang-undang melarang namun masyarakat memperbolehkan. Sedangkan fungsi positif artinya sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena undang-undang tidak melarang namun masyarakat yang melarang.
Perbuatan tindak pidana memiliki dasar yang pokok, yaitu asas Legalitas. Asas ini dirumuskan oleh sarjana jerman bernama Von Feurbach yang juga terkenal dengan ajarannya yang disebut “teori psychologische Zwang”.
Asas Legalitas yang dalam bahasa latin berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang tertera juga pada pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”. Dengan kata lain seseorang tidak akan dipidana karena perbuatannya bila Undang-Undang belum mengatur perbuatan tersebut.
Ada tujuh prinsip dasar yang terkandung dalam asas yang menjadi dasar adanya tindak pidana, yaitu :
  1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi.
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan.
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas.
  5. Tidak berlaku surut (non retroaktif).
  6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang.
  7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
Setelah diketahui seseorang telah melakukan tindak pidana selanjutnya seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana memiliki dua sayarat yaitu syarat eksternal dan syarat internal. Syarat eksternal dari pertanggungjawaban pidana adalah melakukan tindak pidana, sedangkan syarat internal dari pertanggungjawaban pidana adalah memiliki kesalahan. Jadi seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya karena dia telah melakukan tindak pidana tetapi juga seseorang tersebut melakukan kesalahan.
Kesalahan adalah keadaan dimana seseorang dapat dicela karena seharusnya seseorang tersebut dapat berbuat lain, dilihat dari segi masyarakat. Kesalahan ditandai dengan kesadaran dan jiwa seseorang, orang gila tidak akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena orang yang keadaan jiwanya terganggu bisa dikatakan dia tidak sadar atas apa yang diperbuatnya.
Ada teori kesalahan normatif yaitu tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan dan tiada pidana tanpa kesalahan. Unsur-unsur dari kesalahan diantaranya adalah :
  1. Mampu bertanggung jawab
  2. Kesengajaan/kealfaan
  3. Tidak ada alasan pemaaf
Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab bila :
  1. Mampu menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang dia lakukan.
  2. Mampu menginsyafi bahwa perbuatannya tidak patut dalam masyarakat.
  3. Mampu menentukan niat dari kehendak yang dia lakukan.
Unsur dari kesalahan berikutnya adalah kesengajaan (Opzet) dan Kealpaan (Dolus/kulpa). Kesengajaan merupakan Willen en Weten yang maksudnya adalah mengetahui dan menghendaki akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan.
Dalam KUHP, Kesengajaan dirumuskan dalam pasal 187, Pasal 281, Pasal 304, Pasal 310, Pasal 333, Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 372. Kesengajaan dibagi dua yaitu Kesengajaan karena keharusan dan kesengajaan karena kemungkinan. Kesengajaan karena keharusan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang nantinya menimbulkan suatu akibat berupa keharusan, contohnya melempari burung yang berada di balik jendela dengan kerikil, pecahnya jendela akibat lemparan kerikil merupakan keharusan untuk melempari burung yang berada di balik jendela. Kesengajaan karena kemungkinan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang nantinya menimbulkan akibat berupa kemungkinan-kemungkinan. Contohnya seseorang yang ingin meracuni seorang wanita tetapi yang meminum malahan Abangnya.
Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang bersifat eksepsional. Artinya, tidak semua perbuatan Kealpaan pembuatnya, dapat dicela. Hanya bila undang-undang menentukannya menyebabkan pembuatnya juga dapat dicela, yang merupakan tindak pidana. Contoh rumusan Kealpaan dalam KUHP diantaranya Pasal 188, Pasal 191, Pasal 195, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 282 ayat (2).
Kealpaan adalah kelalaian, sembrono, ketidak berhati-hatiannya seseorang atau menduga-duga yang seharusnya diperintahkan oleh hukum. Kealpaan dibagi dua yaitu Kealpaan yang disadari dan Kealpaan yang tidak disadari. Kealpaan yang disadari adalah kelalaian yang disadari mungkin terjadi akibatnya, namun akibat yang nantinya terjadi dihiraukan. Sedangkan Kealpaan yang tidak disadari adalah kelalaian yang terjadi karena tidak menggunakan akal pikirannya dengan sempurna.
Unsur kesalahan yang berikutnya adalah tidak adanya alasan pemaaf. Alasan pemaaf ini adalah alasan yang menghapus sifat keslahan seseorang sehingga dia pun tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak bisa di pidana. Adanya alasan pemaaf adalah ketika seseorang melakukan perbuatan sesuai undang-undang namun disebabkan oleh karena dia tidak bisa berbuat lain.
Seseorang yang mampu bertanggungjawab, telah melakukan kesengajaan atau kealpaan dan tidak memiliki alasan pemaaf atas dirinya maka seseorang tersebut akan di kenakan sanksi pidana sesuai dengan perbuatannya yang di atur dalam undang-undang.
Setelah seseorang melakukan perbuatan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tahap berikutnya adalah pidana/pemidanaan. Pidana adalah aksi dari reaksi atau perbuatan seseorang yang ditimpakan oleh Negara dengan tujuan yang jelas terhadap pelaku delik yang sifat dari pidana tersebut berupa menderitakan.
Teori Tujuan Pidana ada tiga, yaitu :
  1. Menurut Immanuel Kant, pembalasan dari tindak pidana yang telah dilakukan.
  2. Menurut Bentham, membina pelaku agar tidak berbuat hal tercela kembali dan dapat di terima kembali di masyarakat.
  3. Teori gabungan, Tujuan pidana untuk pembalasan dan pembinaan.
Menurut Pasal 10 KUHP, Pidana dibagi dua yaitu Pidana pokok dan Pidana tambahan. Pidana pokok merupakan pidana yang independen di dalamnya ada Pidana mati, Pidana penjara, Pidana Kurungan, Denda dan Pidana tutupan. Sedangkan Pidana tambahan pidana yang berdiri sendiri, artinya Pidana tambahan ada bila seseorang sudah dikenakan Pidana pokok. Pidana tambahan di dalamnya ada Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu dan Pengumuman putusan Hakim.
Perbedaan antara Pidana penjara dengan pidana kurungan adalah Pidana penjara dalam pelaksanaannya akan menetap dalam penjara paling cepat satu hari, paling lama 15 tahun, namun dalam keadaan tertentu bisa 20 tahun dan bisa juga seumur hidup. Pidana penjara bisa berpindah-pindah lapas selama masa tahanannya dan tidak boleh membawa fasilitas kedalam penjara.
Sedangkan Pidana kurungan dalam pelaksanaannya akan menetap dalam penjara paling cepat satu hari, paling lama satu tahun, dan dalam keadaan tertentu bisa satu tahun empat bulan, dalam masa tahanannya tidak bisa berpindah lapas, boleh membawa fasilitas ke dalam penjara namun tidak boleh dibawa kembali setelah itu.
Pelepasan bersyarat dapat diajukan oleh para tahanan setelah mereka melakukan 2/3 masa tahanannya dan atau minimal Sembilan bulan. Bila pengajuan permohonan pelepasan bersyarat diterima, tahanan tersebut dapat menjalankan sisa masa tahanannya di luar penjara.


Mungkin hanya itu saja kilasan dari Hukum pidana yang bisa saya paparkan dalam tulisan ini, mohon maaf atas segala kesalahan dan kekeliruan yang mungkin ada dalam tulisan ini. Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat.

Sumber :
  • “Pengantar Ilmu Hukum”, Karya J.B Daliyo, S.H
  • “Pengantar Hukum Indonesia”, Karya J.B Daliyo, S.H
  • “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Karya DR. Chairul Huda, S.H., M.H.
  • KUHP dan Penjelasan, Karya Prof.Mr. Roeslan Saleh
  • KUHP & KUHAP, Karya DR.Andi Hamzah, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar