Total Tayangan Halaman

Kamis, 21 September 2017

A. Apa H.I.R. dan BRv serta RBg itu ?


Uraian Singkat; HIRBRv dan RBg. sumber hukum acara  untuk daerah Pulau Jawa dan Madura serta luar pulau jawa - madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga kini.

1. HIR
HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement, merupakan salah satu sumber hukum acara perdata bagi daerah Pulau Jawa dan Madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga kini.
HIR sebenarnya berasal dari Inlansch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera. IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb). 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers, President hooggerechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia.

2. BRv

BRv atau Rv singkatan dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, merupakan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa

3. RBg
RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberang), merupakan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura.

 ---------------------------------------------
Sumber :

  • H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V, hal 13-19. Law file boger

B.
HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
Sedangkan RBG [singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)], yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalamStaatblad 1927 No. 227.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
HIR dan RBG adalah hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi yang berlaku di Negara jajahan Belanda yang saat itu disebut Hindia Belanda, sekarang Indonesia.
HIR, RBG dan Rv adalah ironi. Bagaimana tidak? Tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, memiliki ribuan profesor hukum, pernah dipimpin puluhan menteri kehakiman dan jutaan sarjana hukum, hingga kini belum mampu membentuk undang-undang hukum acara perdata. Itu sebabnya, sampai sekarang hukum acara yang dipakai di pengadilan di Indonesia masih buatan penjajah, yaitu undang-undang yang dibuat di jaman penjajahan Belanda.
Ironi kedua, walau statusnya setara dengan undang-undang, dalam praktik, undang-undang ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat Edaran Mahkamah Agung” yang tidak jelas statusnya dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Contohnya: lembaga paksa badan (gijzeling) yang masih berlaku dalam HIR dan RBG dihapuskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.
HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
RBG singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura), yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.
Rv adalah singkatan dari Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan. Tercantum dalam Staatblad 1987 No.52.
Di jaman penjajahan Belanda, HIR dan RBG adalah undang-undang yang mengatur hukum acara di pengadilan bagi penduduk pribumi, baik perdata maupun pidana. Perbedaannya, HIR berlaku di pulau Jawa dan Madura sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura.
Di jaman Indonesia merdeka, HIR, RBG dan Rv masih tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, aturan peralihan pada Kontitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Ketiga peraturan peralihan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa HIR, RBG dan Rv masih berlaku.
Saat ini, tidak ada lagi perbedaan antara HIR dan RBG karena kedua undang-undang tersebut diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era Indonesia Merdeka. Namun Kedua hukum acara pidana yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya undang-undang hukum acara pidana, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini sering disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam praktik di dunia peradilan saat ini, HIR dan RBG maupun Rv telah banyak dilengkapi oleh peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga, hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
1.    Prof. Dr. Supomo, S.H., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Penerbit: Pradnya Paramita, Jakarta 1980.
2.    Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, BPHN dan Bina Cipta, 1977.
3.    Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Penerbit: CV. Mandar Maju Bandung, 1989.
4.    Riduan Syahrani, S.H., Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka kartini , 1998.
5.    Stbl 1848 tanggal 5 April 1848 No. 16.
6.    Stbl 1927 tanggal 11 Mei 1927 No. 227.
7.    Stbl 1987 No 52 jo. 1849 No. 63.
8.    UUD 1945, UUDS 1950 dan UUD RIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar