UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Melanggar pasal : 8, 9, 10, 13, 15, 17, 18 akan kena sanksi sesuia pasal 62 dan 63.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , melanggar pasar 32 ayat 2 , akan kena sanksi sesuai pasal 190 ayat 1
Prinsip kesamaan kedaulatan,hak, integritas teritorial & Non Intervensi!
Total Tayangan Halaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ormas dan Masa Depan Demokrasi
Ormas dan Masa Depan Demokrasi Asep Sukarna - Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:03 WIB Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. K...
-
by Learning together Blogger Pengertian Kerangka konseptual penelitian adalah suatu hubungan atau kaitan antara konsep satu terhadap kon...
-
ADAGIUM DALAM HUKUM Dirangkum kembali oleh KUSAI MIH – UBJ/2017 Adagium adalah kata serapan dari bahasa latin yang sudah memb...
-
By AndrinSutrisno Blogger PENDAHULUAN: Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar