Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 September 2017

Selisik Pelanggaran dan Sanksi.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Melanggar pasal : 8, 9, 10, 13, 15, 17, 18 akan kena sanksi  sesuia pasal 62 dan 63.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , melanggar pasar 32 ayat 2 , akan kena sanksi sesuai pasal 190 ayat 1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ormas dan Masa Depan Demokrasi

  Ormas dan Masa Depan Demokrasi Asep Sukarna - Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:03 WIB     Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. K...