Total Tayangan Halaman

Rabu, 20 September 2017

IMTA dan RPTKA




Syarat Tenaga Kerja Asing (“TKA”) Dipekerjakan di Indonesia
TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1]
a.    memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b.    memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun;
c.    membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d.    memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan;
e.    memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
f.     kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan.

Dengan catatan, persyaratan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.[2]

Perlu diingat walaupun orang asing yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat-syarat di atas, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan kepada TKA tersebut merupakan jabatan yang diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA. Ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA, antara lain:[3]
1.    Direktur Personalia (Personnel Director);
2.    Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
3.    Manajer Personalia (Human Resource Manager);
4.    Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5.    Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6.    Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7.    Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8.    Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
9.    Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
12. Penasehat Karir (Career Advisor);
13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
18. Analis Jabatan (Job Analyst);
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Di samping ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.[4]

Ini berarti Anda harus melihat pabrik tersebut bergerak di bidang atau industri apa dan apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA. Menteri Ketenagakerjaan melalui keputusan menteri membatasi jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beberapa keputusan menteri tersebut antara lain:
1.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya
3.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur
4.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki

Jadi, prinsipnya, selama TKA yang bekerja sebagai buruh pabrik di Banten itu memenuhi syarat-syarat di atas dan bekerja pada jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, maka TKA tersebut dapat bekerja di pabrik. Akan tetapi, jika tidak, maka buruh TKA itu dilarang dipekerjakan.

Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Melanggar Ketentuan Jabatan yang Diperbolehkan Bagi TKA
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA sebagaimana dijelaskan di atas akan berpengaruh pada kewajiban yang berlaku bagi pemberi kerja TKA. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.[5] Izin yang dimaksud adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 35/2015”).

Untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja harus melakukan permohonan dengan menyertakan beberapa dokumen, salah satunya keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).[6] Dimana untuk mendapatkan RPTKA, harus jelas uraian mengenai jabatan yang akan diduduki oleh TKA.[7]

Jika jabatan TKA tersebut tidak sesuai dengan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, tentu tidak ada penerbitan keputusan pengesahan RPTKA.[8] Yang berarti jika RPTKA tidak ada, maka pengusaha tersebut juga tidak bisa memiliki IMTA.


Jika terbukti pengusaha pabrik itu mempekerjakan TKA sebagai buruh yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga ia tidak dapat mengantongi IMTA, pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.[9]



Dasar Hukum:
2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.;
3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi;
5.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya;
6.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur;
7.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki.

-----------------------

[1] Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”)
[2] Pasal 36 ayat (2) Permenaker 16/2015
[3] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”) jo. Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
[4] Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 38 ayat (1) Permenaker 35/2015
[7] Pasal 6 ayat (2) Permenaker 16/2015
[8] Pasal 8 Permenaker 16/2015
[9] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ormas dan Masa Depan Demokrasi

  Ormas dan Masa Depan Demokrasi Asep Sukarna - Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:03 WIB     Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. K...