Total Tayangan Halaman

Jumat, 22 September 2017

SISTEMATIKA DAN FORMAT PENULISAN JURNAL ILMIAH

Bagi anda yang saat ini tengah mencari format penulisan jurnalberikut akan dibahas beberapa format penulisan baik secara umum dan juga mendetail. Kini, pemerintah mengharuskan para pelaku akademik untuk mempublikasikan karya ilmiah mereka dalam format jurnal. Format penulisan artikel jurnal sendiri adalah sebuah format khusus yang memang sudah disepakati dan digunakan oleh banyak orang tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri.




Format Penulisan Jurnal

APA ITU JURNAL ILMIAH?

Pertama-tama, mari kita jawab dulu pertanyaan tentang apa sebetulnya jurnal ilmiah itu. Hal ini penting untuk diketahui sebagai salah satu bahan acuan dalam memahami dan membuat jurnal nantinya.
“Jurnal ilmiah adalah tulisan yang penting dipublikasi untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan biasanya khusus untuk disiplin akademik yang berbeda atau subdisiplin”

SISTEMATIKA PENULISAN JURNAL

Berbicara mengenai sistematika yang biasa digunakan dalam jurnal, sebetulnya terdapat beberapa perbedaan tertentu. Namun secara umum sebetulnya terdiri dari tiga bagian yakni bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Atau ada juga yang mengatakan bagian pendahuluan, pembahasan dan penutup.




Bagian Awal:
  • Judul
  • Nama Penulis
  • Abstraksi
Bagian Utama:
  • Pendahuluan
  • Kajian Literature
  • Pengembangan Hipotesis
  • Metode Penelitian
  • Hasil dan Pembahasan
  • Kesimpulan dan Saran
Bagian Akhir:
  • Ucapan Terima Kasih
  • Daftar Pustaka
  • Daftar Pustaka

ATURAN UMUM CARA PENULISAN JURNAL

Sementara itu, secara umum ada ada beberapa aturan umum yang khusus untuk anda ikuti dengan baik. Nah, beberapa aturan umum tersebut sebaiknya dijadikan bahan perhatian dan pertimbangan khusus. Nah, beberapa aturan secara umum yang harus dilakukan itu adalah sebagaimana disebutkan berikut ini:
  • Penulisan menggunakan huruf ‘Times New Roman’ size 12
  • Minimal 15 halaman
  • Menggunakan spasi 1,5 (normal) dan spasi 1 untuk kutipan lebih dari 5 baris.
  • Page Setup: A 4, 4 cm untuk top dan right, dan 3 cm untuk right dan bottom.
  • Penggunaan kata asing harus dimiringkan (italic)
  • Gunakan numbering dan bullet yang jelas

FORMAT PENULISAN DAFTAR PUSTAKA

Hal yang sering menjadi perbedaan dalam penulisan jurnal adalah mengenai pengutipan yang kemudian sumber hasil pengutipan itu ditulis dalam daftar pustaka tersebut. Nah salah satu yang biasa digunakan adalah formatHarvard Referencing Standard. Contohnya adalah sebagai berikut ini:
  • Utami, Dian. 2015. Struktur Pasar dalam Perekonomian Digital. Bandung: Era House Press (Sumber Buku)
  • Dian Utami. 2016. Digital Market: Strategi Pengembangan Ekonomi Masyarakat Digital. Economic Journal of Indonesia University. Vol:5 hlm: 56-57. (Sumber Artikel)
  • Utami, Dian. 2015. Struktur Marketing dalam Pasar Digital. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Seberang. (Sumber Skripsi, Thesis atau Disertasi)

TIPS PENULISAN YANG SESUAI

Jika anda ingin menulis sebuah tulisan yang dikhususnya untuk jurnal, maka ada baiknya kalau anda memperhatikan beberapa tips tertentu. Nah, berikut ini adalah beberapa tips yang harus dan bisa coba anda lakukan, diantaranya adalah:
  • Sesuaikan dengan permintaan; biasanya kalau anda akan mengirim jurnal ke salah satu lembaga publikasi jurnal tertentu, mereka akan mengharuskan penulis atau pengirim menulis jurnal sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Ada format tersedia dan anda tinggal hanya mengikuti format tersebut.
  • Tulis berdasarkan Keahlian; Jurnal yang bagus itu adalah yang ditulis berdasarkan keahlian anda. Kalau anda ahli dalam bidang ekonomi, maka tulislah di bidang tersebut, jangan nulis di bidang sejarang atau geografi. Itu karena standar jurnal yang bagus itu adalah yang ditulis oleh ahlinya.
  • Pilih lembaga jurnal terakreditasi; kalau anda ingin mengirimkan jurnal agar diterbitkan. Pastikan agar anda mengirim ke pihak jurnal yang terpercaya dan bahkan sudah terakreditasi tidak hanya akreditasi lokal namun akan lebih baik jika terakreditasi internasional.

CONTOH PENULISAN JURNAL

Bagi yang belum paham, berikut ini adalah contoh dari penulisan jurnal yang bisa anda coba untuk ikuti dan tuliskan. Sebetulnya masih banyak contoh yang lainnya, namun salah satu diantaranya adalah apa yang bisa anda tuliskan dalam contoh tersebut. Bagi anda yang ingin lihat contohnya, anda bisa coba untuk lihat dan unduh here.


Nah, itulah beberapa penjelasan singkat mengenai format penulisan jurnal yang bisa anda coba pelajari dan ikuti.

# Hukum Pidana ;

Hubungan Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pidana 

Silisik by Syukran Zuhri bloger

Adagium Ubi Societas Ibi Ius/dimana ada masyarakat ada hukum (Fisuf Romawi Cicero) dan  sifat hukum pidana adalah Ultimum Remedium yang artinya upaya terakhir.


Negara Indonesia yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental ini, terdapat bentuk hukum yang mengatur kepentingan yang berbeda, diantaranya adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah kilasan tentang Hukum Pidana.
Hukum Pidana menurut J.B Daliyo adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan Kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Tujuan Hukum Pidana adalah untuk membuat takut masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif) dan juga untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar mereka menjadi orang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Ada kata bijak yang mengatakan “hukum di ciptakan untuk manusia bukan manusia di ciptakan untuk hukum”. Sehingga keberadaan manusia yang pada hakekatnya bebas tidak digunakan hanya untuk tegaknya suatu hukum. Hukum Pidana sendiri sifatnya adalah Ultimum Remedium yang artinya upaya terakhir atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan masalah sehingga tidak segala permasalahan harus menggunakan Hukum Pidana yang kemudian di Pidanakan dalam peyelesaiannya. Namun dalam tulisan ini akan membahas bagaimana seseorang dapat dijatuhkan sanksi Pidana.
Seseorang dapat di jatuhkan sanksi Pidana ketika seseorang tersebut melakukan tindak Pidana dan dapat dimintai Pertanggungjawaban Pidana, setelah itu barulah dapat diketahui jenis sanksi apa yang tepat, seberapa berat dan lamanya waktu pidana yang dapat dijatuhkan ke pada seseorang.
Sebelumnya terlebih dahulu harus kita ketahui secara umum tahapan-tahapan seseorang dapat di jatuhi Pidana. Pertama – tama, seseorang dapat di jatuhi pidana ketika dia telah melakukan perbuatan tindak pidana. Kedua, setelah diketahui seseorang melakukan perbuatan tindak pidana, dia harus diperiksa apakah dia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Ketiga, bila telah diketahui sesorang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban barulah seseorang dapat dipidana.
Dahulu tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dijadikan satu yang dikenal dengan teori monistis, setelah itu teori monistis ini ditentang dengan teori dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Hal itu terjadi karena para Ahli berpendapat bahwa aturan mengenai tindak pidana mestinya sebatas menentukan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan dengan kata lain tindak pidana hanyalah perbuatan sedangkan sifat-sifat orang yang melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pidana.
Dalam ajaran hukum pidana yang dimaksud dengan perbuatan adalah yang mencangkup ke tiga hal dibawah ini :
  1. Melakukan sesuatu (Commission)
  2. Tidak melakukan sesuatu/pembiaran terhadap sesuatu (Omission)
  3. Akibat
Perbuatan tindak pidana masuk kedalam Perbuatan melakukan sesuatu (Commission) dan yang termasuk kedalam Perbuatan Tindak Pidana adalah :
  1. Dilarang oleh Undang-Undang à Memenuhi unsur formil
  2. Sifat melawan hukum
  3. Tidak adanya alasan pembenar à alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dari T.P
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana ketika dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang Undang-Undang dengan tujuan melawan hukum dan tidak adanya alasan pembenar atas dirinya. Namun ketika seseorang memiliki alasan pembenar, alasan tersebut akan menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tindak pidanannya dan tidak perlu lagi di periksa apakah dia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak dan dia tidak bisa dijatuhkan pidana.
Alasan pembenar yang dimaksud sebagai alasan yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindak pidana diantaranya adalah :
  1. Ada kepentingan hukum yang bertentangan yang salah satunya sudah dipenuhi.
  2. Apabila suatu kewajiban hukum tidak dapat dipenuhi, karena keadaan terpaksa.
  3. Apabila sebuah pelanggaran norma dilakukan demi norma yang lebih tinggi yang harus dilakukan.
Contoh dari alasan pembenar adalah yang seperti tertera dalam pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (ada tekanan dari luar), tidak dipidana”. Selain itu juga ada pasal 49 ayat (1) KUHP, pasal 50 KUHP, dan pasal 51 ayat (1) KUHP.
Sifat melawan hukum memiliki fungsi negatif dan fungsi positif. Fungsi negatif ini artinya sesuatu yang boleh dilakukan karena undang-undang melarang namun masyarakat memperbolehkan. Sedangkan fungsi positif artinya sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena undang-undang tidak melarang namun masyarakat yang melarang.
Perbuatan tindak pidana memiliki dasar yang pokok, yaitu asas Legalitas. Asas ini dirumuskan oleh sarjana jerman bernama Von Feurbach yang juga terkenal dengan ajarannya yang disebut “teori psychologische Zwang”.
Asas Legalitas yang dalam bahasa latin berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang tertera juga pada pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”. Dengan kata lain seseorang tidak akan dipidana karena perbuatannya bila Undang-Undang belum mengatur perbuatan tersebut.
Ada tujuh prinsip dasar yang terkandung dalam asas yang menjadi dasar adanya tindak pidana, yaitu :
  1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi.
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan.
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas.
  5. Tidak berlaku surut (non retroaktif).
  6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang.
  7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
Setelah diketahui seseorang telah melakukan tindak pidana selanjutnya seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana memiliki dua sayarat yaitu syarat eksternal dan syarat internal. Syarat eksternal dari pertanggungjawaban pidana adalah melakukan tindak pidana, sedangkan syarat internal dari pertanggungjawaban pidana adalah memiliki kesalahan. Jadi seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya karena dia telah melakukan tindak pidana tetapi juga seseorang tersebut melakukan kesalahan.
Kesalahan adalah keadaan dimana seseorang dapat dicela karena seharusnya seseorang tersebut dapat berbuat lain, dilihat dari segi masyarakat. Kesalahan ditandai dengan kesadaran dan jiwa seseorang, orang gila tidak akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena orang yang keadaan jiwanya terganggu bisa dikatakan dia tidak sadar atas apa yang diperbuatnya.
Ada teori kesalahan normatif yaitu tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan dan tiada pidana tanpa kesalahan. Unsur-unsur dari kesalahan diantaranya adalah :
  1. Mampu bertanggung jawab
  2. Kesengajaan/kealfaan
  3. Tidak ada alasan pemaaf
Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab bila :
  1. Mampu menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang dia lakukan.
  2. Mampu menginsyafi bahwa perbuatannya tidak patut dalam masyarakat.
  3. Mampu menentukan niat dari kehendak yang dia lakukan.
Unsur dari kesalahan berikutnya adalah kesengajaan (Opzet) dan Kealpaan (Dolus/kulpa). Kesengajaan merupakan Willen en Weten yang maksudnya adalah mengetahui dan menghendaki akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan.
Dalam KUHP, Kesengajaan dirumuskan dalam pasal 187, Pasal 281, Pasal 304, Pasal 310, Pasal 333, Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 372. Kesengajaan dibagi dua yaitu Kesengajaan karena keharusan dan kesengajaan karena kemungkinan. Kesengajaan karena keharusan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang nantinya menimbulkan suatu akibat berupa keharusan, contohnya melempari burung yang berada di balik jendela dengan kerikil, pecahnya jendela akibat lemparan kerikil merupakan keharusan untuk melempari burung yang berada di balik jendela. Kesengajaan karena kemungkinan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang nantinya menimbulkan akibat berupa kemungkinan-kemungkinan. Contohnya seseorang yang ingin meracuni seorang wanita tetapi yang meminum malahan Abangnya.
Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang bersifat eksepsional. Artinya, tidak semua perbuatan Kealpaan pembuatnya, dapat dicela. Hanya bila undang-undang menentukannya menyebabkan pembuatnya juga dapat dicela, yang merupakan tindak pidana. Contoh rumusan Kealpaan dalam KUHP diantaranya Pasal 188, Pasal 191, Pasal 195, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 282 ayat (2).
Kealpaan adalah kelalaian, sembrono, ketidak berhati-hatiannya seseorang atau menduga-duga yang seharusnya diperintahkan oleh hukum. Kealpaan dibagi dua yaitu Kealpaan yang disadari dan Kealpaan yang tidak disadari. Kealpaan yang disadari adalah kelalaian yang disadari mungkin terjadi akibatnya, namun akibat yang nantinya terjadi dihiraukan. Sedangkan Kealpaan yang tidak disadari adalah kelalaian yang terjadi karena tidak menggunakan akal pikirannya dengan sempurna.
Unsur kesalahan yang berikutnya adalah tidak adanya alasan pemaaf. Alasan pemaaf ini adalah alasan yang menghapus sifat keslahan seseorang sehingga dia pun tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak bisa di pidana. Adanya alasan pemaaf adalah ketika seseorang melakukan perbuatan sesuai undang-undang namun disebabkan oleh karena dia tidak bisa berbuat lain.
Seseorang yang mampu bertanggungjawab, telah melakukan kesengajaan atau kealpaan dan tidak memiliki alasan pemaaf atas dirinya maka seseorang tersebut akan di kenakan sanksi pidana sesuai dengan perbuatannya yang di atur dalam undang-undang.
Setelah seseorang melakukan perbuatan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tahap berikutnya adalah pidana/pemidanaan. Pidana adalah aksi dari reaksi atau perbuatan seseorang yang ditimpakan oleh Negara dengan tujuan yang jelas terhadap pelaku delik yang sifat dari pidana tersebut berupa menderitakan.
Teori Tujuan Pidana ada tiga, yaitu :
  1. Menurut Immanuel Kant, pembalasan dari tindak pidana yang telah dilakukan.
  2. Menurut Bentham, membina pelaku agar tidak berbuat hal tercela kembali dan dapat di terima kembali di masyarakat.
  3. Teori gabungan, Tujuan pidana untuk pembalasan dan pembinaan.
Menurut Pasal 10 KUHP, Pidana dibagi dua yaitu Pidana pokok dan Pidana tambahan. Pidana pokok merupakan pidana yang independen di dalamnya ada Pidana mati, Pidana penjara, Pidana Kurungan, Denda dan Pidana tutupan. Sedangkan Pidana tambahan pidana yang berdiri sendiri, artinya Pidana tambahan ada bila seseorang sudah dikenakan Pidana pokok. Pidana tambahan di dalamnya ada Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu dan Pengumuman putusan Hakim.
Perbedaan antara Pidana penjara dengan pidana kurungan adalah Pidana penjara dalam pelaksanaannya akan menetap dalam penjara paling cepat satu hari, paling lama 15 tahun, namun dalam keadaan tertentu bisa 20 tahun dan bisa juga seumur hidup. Pidana penjara bisa berpindah-pindah lapas selama masa tahanannya dan tidak boleh membawa fasilitas kedalam penjara.
Sedangkan Pidana kurungan dalam pelaksanaannya akan menetap dalam penjara paling cepat satu hari, paling lama satu tahun, dan dalam keadaan tertentu bisa satu tahun empat bulan, dalam masa tahanannya tidak bisa berpindah lapas, boleh membawa fasilitas ke dalam penjara namun tidak boleh dibawa kembali setelah itu.
Pelepasan bersyarat dapat diajukan oleh para tahanan setelah mereka melakukan 2/3 masa tahanannya dan atau minimal Sembilan bulan. Bila pengajuan permohonan pelepasan bersyarat diterima, tahanan tersebut dapat menjalankan sisa masa tahanannya di luar penjara.


Mungkin hanya itu saja kilasan dari Hukum pidana yang bisa saya paparkan dalam tulisan ini, mohon maaf atas segala kesalahan dan kekeliruan yang mungkin ada dalam tulisan ini. Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat.

Sumber :
  • “Pengantar Ilmu Hukum”, Karya J.B Daliyo, S.H
  • “Pengantar Hukum Indonesia”, Karya J.B Daliyo, S.H
  • “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Karya DR. Chairul Huda, S.H., M.H.
  • KUHP dan Penjelasan, Karya Prof.Mr. Roeslan Saleh
  • KUHP & KUHAP, Karya DR.Andi Hamzah, S.H

Hubungan Tiga tujuan Hukum

Kepastian Hukum
           Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhdap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pulah penerapanya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi  kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
B . Keadilan Hukum 
          Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya. Putusan hakim misalnya, sedapat mungkin merupakan resultant dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, bahwa di antara ketiga tujuan hukum tersebut, keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan hukum satu-satunya.
Pengertian keadilan adalah keseimbangan antara yang patut diperoleh pihak-pihak, baik berupa keuntungan maupun berupa kerugian. Dalam bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan tidaklah ada artinya sama sekali.
Dari sekian banyak para ahli hukum telah berpendapat tentang apa keadilan yang sesungguhnya serta dari literatur-literatur yang ada dapat memberikan kita gambaran mengenai arti adil. Adil atau keadilan adalah  menyangkut hubungan manusia dengan manusia lain yang menyangkut hak dan kewajiban.  Yitu bagaimana pihak-pihak yang saling berhubungan mempertimbangkan haknya yang kemudian dihadapkan dengan kewjibanya. Disitulah berfungsi keadilan.
Membicarakan keadilan tidak semuda yang kita bayangkan, karena keadilan bisa bersifat subjektif  dan bisa individualistis, artinya tidak bisa disama ratakan. Karena adil bagi si A belum tentu adil oleh si B. Oleh karen itu untuk membahas rumusan keadilan yang lebih komprehensif, mungkin lebih obyaktif  kalau dilakukan atau dibantu dengan pendekatan disiplin ilmu lain seperti filsafat, sosiologi dan lain-lain. Sedangkan kata-kata “rasa keadilan” merujuk kepada berbagai pertimbangan psikologis dan sosiologis yang terjadi kepada pihak-pihak yang terlibat, yaitu terdakwa, korban, dan pihak lainnya. Rasa keadilan inilah yang memberikan hak “diskresi” kepada para penegak hukum untuk memutuskan “agak keluar” dari pasal-pasal yang ada dalam regulasi yang menjadi landasan hukum. Ini memang ada bahayanya, karena kewenangan ini bisa disalahgunakan oleh yang punya kewenangan, tetapi di sisi lain kewenangan ini perlu diberikan untuk menerapkan “rasa keadilan” tadi, karena bisa perangkat hukum yang ada ternyata belum memenuhi “rasa keadilan”.
C. Kemanfaatan Hukum.
          Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada hukum dan aturan itu sendiri.
Kemamfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat. Karena kalau  kita berbicara tentang  hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.  Sesuai dengan prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan  Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap disamping yang lain-lain, seperti kemanfaatan ( utility, doelmatigheid).  Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.
D.  Hubungan dan kaitanya antara; Keadilan, Kepastian dan Kemamfaatan Hukum.

          Suatu hukum yang baik setidaknya harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.  Setelah dilihat dan ditelaah dari ketiga sisi yang menunjang sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.Maka jelaslah ketiga hal tersebut berhubungan erat agar menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi jika ketiga hal tersebut dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. Maka dari itu pertama-tama kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selanjutnya di dalam prakteknya penegakan hukum dapat terjadi dilematik yang saling berbenturan antara ketiga unsur tujuan hukum diatas, dimana dengan pengutamaan “ kepastian hukum “ maka ada kemungkinan unsur-unsur lain diabaikan atau dikorbankan. Demikian juga jika unsur  “ kemanfaatan “  lebih diutamakan, maka kepastian hukum dan keadilan  dapat dikorbankan.  Jadi  kesimpulanya dari ketiga unsur tujuan hukum tersebut diatas harus mendapat perhatian secara Proporsional yang seimbang. 

Kamis, 21 September 2017

A. Apa H.I.R. dan BRv serta RBg itu ?


Uraian Singkat; HIRBRv dan RBg. sumber hukum acara  untuk daerah Pulau Jawa dan Madura serta luar pulau jawa - madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga kini.

1. HIR
HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement, merupakan salah satu sumber hukum acara perdata bagi daerah Pulau Jawa dan Madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga kini.
HIR sebenarnya berasal dari Inlansch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera. IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb). 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers, President hooggerechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia.

2. BRv

BRv atau Rv singkatan dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, merupakan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa

3. RBg
RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberang), merupakan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura.

 ---------------------------------------------
Sumber :

  • H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V, hal 13-19. Law file boger

B.
HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
Sedangkan RBG [singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)], yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalamStaatblad 1927 No. 227.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
HIR dan RBG adalah hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi yang berlaku di Negara jajahan Belanda yang saat itu disebut Hindia Belanda, sekarang Indonesia.
HIR, RBG dan Rv adalah ironi. Bagaimana tidak? Tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, memiliki ribuan profesor hukum, pernah dipimpin puluhan menteri kehakiman dan jutaan sarjana hukum, hingga kini belum mampu membentuk undang-undang hukum acara perdata. Itu sebabnya, sampai sekarang hukum acara yang dipakai di pengadilan di Indonesia masih buatan penjajah, yaitu undang-undang yang dibuat di jaman penjajahan Belanda.
Ironi kedua, walau statusnya setara dengan undang-undang, dalam praktik, undang-undang ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat Edaran Mahkamah Agung” yang tidak jelas statusnya dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Contohnya: lembaga paksa badan (gijzeling) yang masih berlaku dalam HIR dan RBG dihapuskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.
HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
RBG singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura), yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.
Rv adalah singkatan dari Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan. Tercantum dalam Staatblad 1987 No.52.
Di jaman penjajahan Belanda, HIR dan RBG adalah undang-undang yang mengatur hukum acara di pengadilan bagi penduduk pribumi, baik perdata maupun pidana. Perbedaannya, HIR berlaku di pulau Jawa dan Madura sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura.
Di jaman Indonesia merdeka, HIR, RBG dan Rv masih tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, aturan peralihan pada Kontitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Ketiga peraturan peralihan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa HIR, RBG dan Rv masih berlaku.
Saat ini, tidak ada lagi perbedaan antara HIR dan RBG karena kedua undang-undang tersebut diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era Indonesia Merdeka. Namun Kedua hukum acara pidana yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya undang-undang hukum acara pidana, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini sering disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam praktik di dunia peradilan saat ini, HIR dan RBG maupun Rv telah banyak dilengkapi oleh peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga, hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
1.    Prof. Dr. Supomo, S.H., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Penerbit: Pradnya Paramita, Jakarta 1980.
2.    Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, BPHN dan Bina Cipta, 1977.
3.    Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Penerbit: CV. Mandar Maju Bandung, 1989.
4.    Riduan Syahrani, S.H., Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka kartini , 1998.
5.    Stbl 1848 tanggal 5 April 1848 No. 16.
6.    Stbl 1927 tanggal 11 Mei 1927 No. 227.
7.    Stbl 1987 No 52 jo. 1849 No. 63.
8.    UUD 1945, UUDS 1950 dan UUD RIS.

Teori belajar


A.    Teori Deskriptif dan Teori Preskriptif
Teori belajar adalah deskriptif karena tujuan utamanya menjelaskan proses belajar, sedangkan teori pembelajaran adalah preskriptif  karena tujuan utamanya menetapkan metode pembelajaran yang optimal.  
Adapun Teori pembelajaran preskriptif dimaksudkan untuk mencapai tujuan, sedangkan teori pembelajaran deskriptif dimaksudkan untuk memberikan hasil.  Itulah sebabnya, variabel yang diamati dalam teori-teori pembelajaran yang preskriptif adalah metode yang optimal untuk mencapai tujuan.
Adapun contohnya yaitu agar dapat mengingat isi buku teks yang dibaca secara lebih baik, maka bacalah isi buku tersebut berulang-ulang dan buatlah rangkumannya.

Ada beberapa pendapat teori belajar deskriptif dan preskriptif menurut :
1.    Menurut Bruner
Teori pembelajaran adalah preskriptif dan teori belajar adalah deskriptif. Preskriptif karena tujuan utama teori pembelajaran adalah menetapkan metode pembelajaran yang optimal, sedangkan deskriptif karena tujuan utama teori belajar adalah menjelaskan proses belajar.
2.    Menurut Reigeluth
Teori preskriptif adalah goal oriented, sedangkan teori deskriptif adalah goal free. Maksudnya adalah bahwa teori pembelajaran preskriptif dimaksudkan untuk mencapai tujuan, sedangkan teori pembelajaran deskriptif dimaksudkan untk memberikan hasil.

Pembedaan teori belajar (deskriptif) dan pembelajaran (preskriptif)  dikembangkan oleh Bruner, lebih lanjut oleh Reigeluth (1983), Gropper (1983), dan Landa (1983). 
Menurut Reigeluth (Degeng, 1990) teori-teori dan prinsip pembelajaran yang deskriptif menempatkan variabel kondisi dan metode pembelajaran sebagai givens dan memberikan hasil pembelajaran sebagai variabel yang diamati. Dengan kata lain kondisi dan metode pembelajaran sebagai variabel bebas dan hasil pembelajaran sebagai variabel tergantung.

Sebaliknya dalam teori-teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang preskriptif menempatkan kondisi dan hasil sebagai givens sedangkan metode yang optimal ditetapkan sebagai variabel yang bisa diamati.  Jadi metode pembelajaran sebagai variabel tergantung. Menurut Reigeluth bahwa Teori preskriptif adalah goal oriented, sedangkan teori deskriptif adalah goal free (Budiningsih, 2005: 11). Artinya teori pembelajaran preskriptif adalah untuk mencapai tujuan, sedangkan teori pembelajaran deskriptif dimaksudkan untuk memerikan hasil.
Bruner (Budiningsih, 2005: 11) mengemukakan bahwa teori pembelajaran adalah perspektif dan teori belajar adalah deskriptif. Perspektif karena tujuan utama teori pembelajaran adalah menetapkan metode pembelajaran yang optimal, sedangkan teori belajar bersifat deskritif karena tujuan utama teori belajar adalah menjelaskan proses belajar. Teori belajar menaruh perhatian pada hubungan aantara variable-variabel yang menentukan hasil belajar. Sedangkan teori pembelajaran sebaliknya teori ini menaruh perhatian pada bagaimana seseorang mempengaruhi orang lain agar terjadi proses belajar. Dengan kata lain teori pembelajaran berurusan dengan upaya mengontrol variable yang dispesifikasikan dalam teori belajar agar dapat memudahkan belajar.  Dengan kata lain, kondisi dan metode pembelajaran sebagai variable bebas dan hasil pembelajaran sebagai variable tergantung.  Maksudnya adalah bahwa teori pembelajaran perspektif dimaksudkan untuk mencapai tujuan, sedangkan teori belajar deskriptif dimaksudkan untuk memberikan hasil. Itulah sebabnya variable yang diamati dalam mengembangkan teori belajar yang perspektif adalah metode yang optimal untuk mencapai tujuan, sedangkan dalam pengembangan teori pem,belajaran deskriptif, variable yang diamati adalah hasil belajar sebagai akibat dari interaksi antara metode dan kondisi. Dengan kata lain teori pembelajaran mengungkapkan hubungan antara kegiatan pembelajaran dengan proses psikologis dalam diri siswa, sedangkan teori belajar mengungkapkan hubungan antara kegiatan siswa dengan proses psikologi dalam diri siswa.

Teori pembelajaran harus memasukkan variable metode pembelajaran.  Bila tidak, maka teori itu bukanlah teori pembelajaran. Hal ini penting sebab banyak yang terjadi apa yang dianggap sebagai teori pembelajaran yang sebenarnya adalah teori belajar. Teori pembelajaran selalu menyebutkan metode pembelajaran sedangkan teori belajar sama sekali tidak berurusan dengan metode pembelajaran.

B.    Proposisi Teori Deskriptif Dan Preskriptif
Perbedaan teori deskriptif dan teori preskriptif di atas membawa konsukuensi pada perbedaan proporsisi untuk kedua teori tersebut.  Proporsisi untuk perbandingan teori tersebut contohnya adalah:

Teori deskriptif: 
Bila isi/materi pelajaran (kondisi) diorganisasi dengan menggunakan metode elaborasi (metode), maka perolehan belajar dan retensi (hasil) akan meningkat.
 
Jika membuat rangkuman tentang isi buku teks yang dibaca, maka retensi terhadap isi buku teks itu akan lebih baik.
 
Teori preskriptif: 
Agar perolehan belajar dan retensi (hasil) meningkat, organisasilah isi/materi pelajaran (kondisi) dengan menggunakan model elaborasi (metode).
 
Agar dapat mengingat isi buku teks yang dibaca secara lebih baik, maka bacalah isi buku teks itu berulang-ulang dan buatlah rangkumannya.

C.    Kelebihan Dan Kekurangan Teori Belajar Deskriptif Dan Prespektif
  1. kelebihan teori belajar deskriptif yaitu  lebih terkonsep sehingga siswa lebih memahami materi yang akan disampaikan.mendorong siswa untuk mencari sumber pengetahuan sebanyak-banyaknya dalam mengerjakan suatu tugas.
  2. Kekuragan teori belajar deskiptif yaitu kurang memperhatikan sisi psikologis siswa dalam mendalami suatu materi.
  3. Kelebihan teori belajar prespektif yaitu lebih sistematis sehingga memiliki arah dan tujuan yang jelas. banyak member motivasi agar terjadi proses belajar mengoptimalisasikan kerja otak secara maksimal.
  4. Kekurangan teori belajar prespektif yaitu membutuhkan waktu cukup lama.
Sumber: 
  • DR. C. Asri Budiningsih, 2005. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  • Berbagai sumber online di internet

Ormas dan Masa Depan Demokrasi

  Ormas dan Masa Depan Demokrasi Asep Sukarna - Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:03 WIB     Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. K...